Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh...
Bissmillahi..
Ikwatifillah wa Rahimakumullah...
Ketahuilah, Perkara berhijab itu bukan suatu perkara yang bisa kita lalaikan begitu saja, ini adalah KEWAJIBAN, ingat Ukh, bukan Sunnah lagi lho hukumnya, tapi WAJIB, yang artinya jika kita tinggalkan berarti kita mendapat dosa, dan jika kita laksanakan berarti kita mendapat pahala. Insya Allah,
Syarat utama berhijab hanya 2 kok,
Syarat utama berhijab hanya 2 kok,
1. Muslimah
2. Punya Kepala
Ketahuilah wahai para wanita muslimah,
bahwa yang mem-bedakan antara manusia dengan hewan adalah faktor pakaian
dan alat-alat perhiasan. Allah berfirman:
Artinya : ‘Hai anak Adam,
Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup
auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang
paling baik.’ [Qs. al-A'raaf 26]
Pakaian dan perhiasan itu adalah dua
aspek kemajuan dan per-adaban. Meninggalkan keduanya berarti kembali
kepada kehidupan primitif yang mendekati kepada kehidupan hewani. Sedang
hak milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan
kehormatan diri. [Lihat Fiqhus Sunnah 2/209 oleh Sayyid Sabiq].
Pakaian dalam Islam bukanlah hanya
sekedar hiasan yang menempel di tubuh, tetapi pakaian yang menutup
aurat. Dengannya Islam mewajibkan setiap wanita dan pria menutupi
anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya.
Masalah berhijab (yaitu berbusana
muslimah yang menutupi seluruh bagian tubuh dari kepala hingga telapak
kaki) bagi wanita muslimah bukanlah masalah sepele lagi sederhana
sebagaimana yang banyak disangkakan oleh masyarakat awam, melainkan
masalah besar dan substansial dalam agama ini.
Ber-hijab (berjilbab) bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita Arab, sehingga wanita non-Arab (wanita Indonesia) tidak perlu menirunya, begitu juga ia bukanlah masalah khilafiah,
diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu sehingga wanita muslimah
bebas mengenakannya atau tidak, tetapi hijab adalah suatu hukum yang
tegas dan pasti yang seluruh wanita muslimah diwajibkan oleh Allah
untuk mengenakannya.
Allah berfirman :
Artinya : ‘Hai nabi,
Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, Karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.’ [Qs. al-Ahzab : 59].
Allah berfirman :
Artinya: ‘Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ….’ [Qs. an-Nûr : 31].
Dua ayat di atas telah memberikan batasan yang jelas tentang pakaian yang harus dikenakan
oleh wanita muslimah, yaitu wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (yang dimaksud dalam hal ini adalah wajah dan dua telapak tangan dan ini diperselisihkan oleh ulama). Ketetapan syari’at ini tidak lain adalah untuk melindungi, menjaga, serta membentengi wanita dari laki-laki yang bukan mahramnya.
BERHIJAB ADALAH IBADAH
Ber-hijab adalah ibadah, dengan ber-hijab berarti sang wanita telah telah melaksanakan perintah Allah. Melaksanakan perintah ber-hijab sama dengan melaksanakan perintah shalat dan puasa.
Barangsiapa yang mengingkari kewajiban ber-hijab
dengan secara menentang berarti mengkufuri perintah Allah yang dapat
dikategorikan sebagai murtad dari Islam. Tetapi jika ia tidak ber-hijab
lantaran semata-mata mengikuti situasi masyarakat yang telah rusak –
dengan tetap yakin akan wajibnya – maka ia dianggap sebagai wanita yang
mendurhakai dan menyalahi perintah Allah yang telah berfirman dalam
al-Qur’an :
Artinya : ‘…. dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu …’ [Qs. al-Ahzab : 33]. BELUM MANTAP BERHIJAB
Karena ber-hijab adalah kewajiban dari Allah, maka tidak dibenarkan seorang wanita muslimah menyatakan dirinya tidak mantap atau belum siap ber-hijab. Karena sikap ini berarti mengambil sebagian perintah Allah dan mencampakkan yang lainnya. Padahal Allah berfirman :
Artinya : ‘Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata [Qs.Al-Ahzab: 36]
KESIMPULAN
1. Ber-hijab (berjilbab) itu wajib bagi seluruh wanita muslimah.
2. Ber-hijab yang memenuhi syarat adalah apabila hijab tersebut menutupi seluruh tubuh melainkan kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (dan akan datang penjelasan secara lengkap tentang busana muslimah yang sesuai dengan agama).
Wabillahitaufiq wal hidayah, Waridahallahu wal inayah,
Wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh...
Sumber :http: //alikhlash.wordpress.com/2009/01/01/hukum-berhijab-berjilbab/
Dengan Pengubahan & Penambahan Seperlunya
0 komentar:
Posting Komentar