Semua Nabi sebelum Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wasallam diutus hanya kepada kaumnya, sedangkan Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wasallam diutus kepada seluruh umat alam semesta. Dihalalkannya harta rampasan perang, dimana kaum sebelumnya masih diharamkan mengambilnya. Bumi sebagai tempat sholat dan untuk bersuci. Yaitu sebagai masjid dimanapun manusia berada dan dibolehkannya tayammum sebagai pengganti wudhu....
Kamis, 16 Februari 2012
Langganan:
Postingan (Atom)